Wednesday, November 13, 2013

Kedudukan Warga Negara

  • Kedudukan Warga Negara
Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi menjadi 4 status, yaitu :
  1. Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
  2. Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
  3. Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
sumber/ selebihnya ada di sini>>> http://ajimmydj81.wordpress.com/category/kedudukan-warga-negara/

Asas-Asas Kewarganegaraan


Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

sumber tanyahukum.com 

Asas-Asas Kewarganegaraan


Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

sumber tanyahukum.com 

Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Dalam hukum kewarganegaraan di Indonesia, dikenal dua asas memperoleh kewarganegaraan yaitu asas tempat kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis). Menurut ius soli, seseorang yang dilahirkan dalam wilayah suatu negara adalah warganegara. Sedangkan menurut ius sanguinis, seseorang adalah ia menjadi warganegara karena ia dilahirkan dari orangtua warganegara.
Namun tidak semua negara menggunakan asas ini, karena ada juga yang menerapkan dwikenegaraan (dilihat dari salah satu turunan warganegara, bisa dilihat dari pihak ayah atau ibu). Atau ada juga negara yang memiliki kesamaan keturunan dengan negara lain, seperti Italia dan Argentina karena banyaknya keturunan negara tersebut yang pindah ke neeegara yang serumpun (Harsono 1992: 3).
Dalam hal memperoleh kewarganegaraanpun dikenal adanya stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam stelsel aktif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan stelsel pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa melakukan perbuatan hukum tertentu (Hadidjojo 1954: 39).
Indonesia, sesuai ketentuan pada UU No. 62 Tahun 1958 pada prinsipnya menggunakan asas ius sanguinis, namun asas ius soli juga tidak menjadi tabu untuk dipakai sebagai aturan (lihat Pasal 1 huruf f, g, h, dan i). Dalam UU ini juga dikenal salah satu cara memperoleh kewarganegaraan yaitu melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi). Naturalisasi diperoleh seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan tersebut. Pewarganegaraan ini diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan, sedangkan instansi yang memberikan adalah Menteri Kehakiman.
Kemudian, seiring dengan reformasi di Indonesia, diadakan revisi pada UU tersebut menjadi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Revisi UU terjadi karena penekanan pada hubungan perdata menyangkut status patrilineal, kemudian dalam UU terdahulu masih adanya diskriminasi etnis tertentu, dwikewarganegaraan, serta belum terjaminnya hak-hak kewarganegaraan.  
Melihat itu semua, sebenarnya proses naturalisasi tidak memakan proses yang rumit. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
1.      Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah :
1)     Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)     Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)     Sehat jasmani dan rohani;
4)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)     Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7)     Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8)     Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.      Naturalisasi istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi   sebagai berikut
a)      Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b)     Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c)      Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d)     Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan.
e)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f)      Warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI  atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
v  Akibat Pewarganegaraan
a)      Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b)      Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c)      Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI
d)     Anak yang lahir di wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e)      Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
f)       Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g)      Kehilangan kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin
h)      Kehilangan kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
D.    Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selanjutnya, pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
·         Nama lengkap;
·         Tempat dan tanggal lahir;
·         Alamat tempat tinggal;
·         Kewargenegaraan Pemohon;
·         Nama lengkap suami atau istri;
·         Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
·         Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo, Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan
Undang-Undang No.12  Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/pewarganegaraan-naturalisasi.html#ixzz2kSHjyCQq

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber:http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Thursday, November 7, 2013

fungsi dan perintah command toolbar autoCAD bagian 1


diposkan oleh sahabat sipil pada 5/05/2013 07:56:00 PM
Selamat (pagi, siang, dan malam) bagaimana kabar anda semua?, mudah-mudahan pada sehat semua ya. ini merupakan posting pertama sahabat sipil mudah-mudahan saja ini dapat menjadi pondasi untuk kita semua baik untuk sahabat sipil ataupun sobat yang berkunjung disahabat sipil. Posting pertama kami yaitu fungsi dan perintah command toolbar autoCAD bagian 1. saya akan menjelaskan satu persatu fungsi beserta perintah command icon-icon diautoCAD. Disini saya akan membahas icon yang sangat sering digunakan dalam menggambar diautoCAD. pada bagian pertama ini yang kami bahas yaitu khusus toolbar draw yang merupakan toolbar vital diautoCAD. disemua versi autoCAD fungsi dan perintah command semua nya sama baik versi lawas autoCAD 2000 ataupun versi terbaru autoCAD 2013. Pada posting ini saya hanya menjelaskan secara umum saja, untuk lebih detail nya insa allah akan saya bahas pada posting yang berikut-berikutnya. Okee kita langsung saja kemateri pokok kita.





1. line
Anda bisa melihat icon line pada urutan pertama pada gambar diatas. Icon line berfungsi untuk membuat garis. Anda bisa menggunakan icon line dengan cara klik langsung pada icon line atau dengan cara perintah command yaitu ketik L pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

2. construction Line
Anda bisa melihat icon construction Line pada urutan ke- 2 pada gambar diatas. Icon construction Line berfungsi untuk menggambar garis bantu atau garis permanen yang panjangnya
tak terhingga.. Anda bisa menggunakan icon construction Line dengan cara klik langsung pada icon construction Line atau dengan cara pilih draw > construction Line.

3. polyline
 Anda bisa melihat icon polyline pada urutan ke- 3 pada gambar diatas. Icon polyline berfungsi untuk membuat garis icon ini kurang lebih fungsi nya dengan line tetapi bedanya yaitu garis yang dihasilkan tidak putus-putus. Anda bisa menggunakan icon polyline dengan cara klik langsung pada icon polyline atau dengan cara perintah command yaitu ketik POLYLINE pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

4. polygon
Anda bisa melihat icon polyon pada urutan ke- 4 pada gambar diatas. Icon polygon berfungsi untuk menggambar segi banyak hingga segi 1024. Anda bisa menggunakan icon polygon dengan cara klik langsung pada icon polygon atau dengan cara perintah command yaitu ketik POL pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

5. rectangle
Anda bisa melihat icon rectangle pada urutan ke- 5 pada gambar diatas. Icon rectangle berfungsi  untuk menggambar persegi panjang ataupun persegi. Anda bisa menggunakan icon polyline dengan cara klik langsung pada icon rectangle atau dengan cara perintah command yaitu ketik REC pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

6. arc
Anda bisa melihat icon arc pada urutan ke- 6 pada gambar diatas. Icon arc berfungsi untuk menggambar busur lingkaran. Anda bisa menggunakan icon arc dengan cara klik langsung pada icon arc atau dengan cara perintah command yaitu ketik ARC pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

7. circle
Anda bisa melihat icon circle pada urutan ke- 7 pada gambar diatas. Icon circle berfungsi untuk menggambar lingkaran. Anda bisa menggunakan icon circle dengan cara klik langsung pada icon circle

8. revision cloud
Anda bisa melihat icon revision cloud pada urutan ke- 8 pada gambar diatas. Icon revision cloud berfungsi untuk menggambar setengah lingkaran lingkaran dan mengikuti arah cursor yang kita jalankan. Anda bisa menggunakan icon revision cloud dengan cara klik langsung pada icon revision cloud.

9. spline
Anda bisa melihat icon spline pada urutan ke- 9 pada gambar diatas. Icon spline berfungsi menggambar garis lengkung. Anda bisa menggunakan icon spline dengan cara klik langsung pada icon spline.

10. ellipse
Anda bisa melihat icon ellipse pada urutan ke- 10 pada gambar diatas. Icon ellipse berfungsi untuk menggambar lingkaran ellipse ataupun sering dibilang lonjong atau bulat telur. Anda bisa menggunakan icon ellipse dengan cara klik langsung pada icon ellipse.

11. ellipse arc
Anda bisa melihat icon ellipse arc pada urutan ke- 11 pada gambar diatas. Icon ellipse arc berfungsi seperti icon ellipse yaitu untuk menggambar lingkaran ellipse. Anda bisa menggunakan icon ellipse arc dengan cara klik langsung pada icon ellipse arc.

12 .insert block
Anda bisa melihat icon insert block pada urutan ke- 12 pada gambar diatas. Icon insert block berfungsi untuk untuk menyisipkan Block pada gambar. Anda bisa menggunakan icon insert block dengan cara klik langsung pada icon insert block.

13. make block
 Anda bisa melihat icon make block pada urutan ke- 13 pada gambar diatas. Icon make block berfungsi untuk untuk menyisipkan Block pada gambar. Anda bisa menggunakan icon make block dengan cara klik langsung pada icon make block. atau dengan cara perintah command yaitu ketik B pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

14. point
Anda bisa melihat icon point pada urutan ke- 14 pada gambar diatas. Icon point berfungsi untuk untuk membuat titik atau lain sejenis nya yang sudah dipilih di point style. Anda bisa menggunakan icon point dengan cara klik langsung pada icon point. atau dengan cara perintah command yaitu ketik PO pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

15. hatch
Anda bisa melihat icon hatch pada urutan ke- 15 pada gambar diatas. Icon hatch berfungsi untuk mengisi bidang area tertutup, dengan pola material yang dipilih pada hatch. Anda bisa menggunakan icon hatch dengan cara klik langsung pada icon hatch. atau dengan cara perintah command yaitu ketik H pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

16. gradient
Anda bisa melihat icon gradient pada urutan ke- 16 pada gambar diatas. Icon gradient berfungsi untuk mengisi bidang area tertutup, dengan warna bespekular.  Anda bisa menggunakan icon gradient dengan cara klik langsung pada icon gradient. atau dengan cara perintah command yaitu ketik G pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

17. table
Anda bisa melihat icon table pada urutan ke- 18 pada gambar diatas. Icon table berfungsi untuk membuat table.  Anda bisa menggunakan icon table dengan cara klik langsung pada icon table. atau dengan cara perintah command yaitu ketik TB pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

18. multiline text
Anda bisa melihat icon multiline text pada urutan ke- 19 pada gambar diatas. Icon multiline text berfungsi untuk membuat teks.  Anda bisa menggunakan icon multiline text dengan cara klik langsung pada icon multiline text. atau dengan cara perintah command yaitu ketik MT pada keyboard anda dan tekan enter/spasi.

Semuanya hanya garis besar nya saja akan saya jelaskan yang lebih detail pada posting berikut nya. Ditunggu ya sobat
Terimakasih telah berkunjung

sumber :http://sahabatsipil.blogspot.com/2013/05/fungsi-dan-perintah-command-toolbar_5.html?showComment=1383817014338#c8969347124234258973

Tuesday, October 29, 2013

menentukan level lantai untuk rumah tinggal

Dalam merencanakan sebuah rumah tinggal, salah satu hal yang perlu dicermati adalah menentukan LEVEL LANTAI untuk tiap-tiap bagian ruangan dalam rumah tinggal.
Berbagai alasan atau keinginan dari pemilik rumah tinggal, serta kadang kondisi lingkungan sekitar mempengaruhi atau menentukan berapa level lantai nantinya yang akan dipakai. Sebagai contoh;keadaan lingkungan yang sering banjir, maka dalam menentukan level rumah harus memperhitungkan kondisi tersebut.
Dalam menentukan level lantai rumah (menurut saya!!!) alangkah baiknya apabila diambil dari elevasi jalan depan rumah. Langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut :
  1. Mengukur elevasi jalan terhadap kavling/lahan yang akan dibangun rumah tinggal, dari hasil pengukuran/timbang elevasi/level lahan terhadap jalan dapat diketahui seberapa banyak dan tinggi urukan tanah, semakin rendah elevasi lahan terhadap jalan maka semakin tinggi urukan tanahnya.
  2. Setelah ditemukan elevasi/level lahan, maka kita dapat menentukan level utama bangunan terhadap jalan (nol rumah), seringkali yang menjadi patokan adalah ruang tamu dan ruang keluarga. Apabila misal kita menginginkan elevasi/level nol rumah 1 meter dari jalan maka 0.00 rumah diukur 1 meter lebih tinggai dari jalan.
  3. Selanjutnya kita dapat menentukan level dari tiap-tiap ruangan dalam rumah sesuai dengan keinginan kita.
  4. Kita mulai dengan garasi, level garasi biasanya 40-60 cm dari jalan (dalam denah tertulis -0.40 atau -0.60), untuk teras, balkon dan kamar mandi 2-5 cm dari ruang tamu (dalam denah tertulis -0.02 atau -0.05), untuk ruang/kamar tidur sama dengan level ruang tamu atau ruang keluarga, kecuali diinginkan lain.
  5. Dan yang perlu diingat adalah dengan adanya beda level yang lebih besar maka diperlukan adanya tangga. Posisi/letak, ukuran dan tinggi beda level menentukan bentuk tangga dan ruang yang dibutuhkannya yang mempengaruhi dari dapa disain rumah yang akan dibangun.
  6. Untuk menentukan level lantai 2 dan seterusnya (untuk bangunan bertingkat), yang seringkali menjadi patokan adalah ketinggian plafond dari bangunan/ruangan dibawahnya. Setelah ditentukan elevasi plafond, ditambah dengan tebal balok dan plat maka dapat ditentukan elevasi untuk lantai 2.
  7. Level lantai 2 (dan diatasnya) juga dapat ditentukan dari anak tangga. Anak tangga yang “enak” adalah anak tangga yang memiliki ketinggian 16-18 cm tiap anak tangga (bukan tangga servis). Setelah di bandingkan dengan tinggi plafond, balok dan plat serta jumlah anak tangga, maka dapat ditentukan level lantai 2.
  8. Untuk anak tangga servis tinggi tiap anak tangga adalah 20 cm, untuk tangga ini biasanya untuk akses ke tempat jemuran, cuci, ataupun ruang-ruang servis.
Mungkin hanya ini yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat!!!
sumber: http://wienkuswanto.wordpress.com/2011/09/17/menentukan-level-lantai-untuk-rumah-tinggal/#comment-1107

Friday, October 11, 2013

Cara Menulis Makalah Yang Baik Dan Benar

Berikut ini adalah tatacara penulisan makalah yang baik dan benar, silahkan dibaca dengan seksama sebagai bahan referensi belajar cara menulis makalah yang baik dan benar.

TATA CARA PENULISAN MAKALAH / TUGAS AKHIR SEMESTER
Dibawah ini kami jabarkan cara menulis makalah yang baik. semoga postingan cara menulis makalah yang baik ini bisa berguna dan dipakai sebagai referensi belajar kita semua.



FORMAT

§  Jumlah kata (word count) : 4.000 – 5.000 ; atau 10 – 12 halaman

§  Ukuran kertas A4

§  Tidak perlu dijilid dan tidak perlu diberi mika. Cukup dijepret di sebelah kiri. Sampul mencantumkan: judul Tugas Akhir Semester Akuntansi Sektor Publik, Nama dan NIM (jika kelompok, urutan NIM dicantumkan ascending).

§  Pilihan font: Times New Roman (12), Palatino Linotype (11), Arial (11)

§  Mencantumkan nomor halaman di bagian bawah , center

§  Margin kanan, kiri, atas dan bawah menggunakan ukuran default atau standar

§  Spasi: 1,5, plihan alignment: kiri, atau justified

§  Paragraf menjorok ke dalam, dengan jarak spasi 1,5 dengan paragraf sebelumnya

§  Surat pernyataan bahwa makalah yang dibuat adalah bukan plagiat dan hasil karya sendiri (ditandatangani dan diberi nama lengkap dan NIM)



SISTEMATIKA PENULISAN

Sistematika penulisan makalah adalah sebagai berikut:



Pendahuluan

Pada bagian ini dikemukakan latar belakang (mengapa topik tersebut perlu ditulis), rumusan masalah, tujuan dan manfaat tulisan Anda bagi pembaca.



Pembahasan /  Analisis

Bahasan dan analisis adalah murni bahasa dari Anda.

Segala bentuk sumber / referensi wajib dicantumkan di 2 (dua) bagian makalah, yaitu: bagian yang dikutip di bab Pembahasan, dan bab Daftar Referensi



Simpulan dan Saran

Bagian ini mencakup simpulan, serta saran, dan mengungkapkan secara jelas kepada siapa saran tersebut ditujukan



Daftar Referensi

Bagian ini memuat sumber referensi untuk penulisan makalah, baik dari buku, majalah, artikel ilmiah, dan website.



Tata cara penulisan daftar referensi:

a.    Dari Buku oleh Satu Pengarang

Bambang Riyanto.1984. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Edisi Kedua. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada.



b. Dari Buku oleh Dua Pengarang

Cohen, Morris R, dan Ernest Nagel. 1939. An Introduction to Logic and Scientific Method. New York: Harcourt, Brace & Co.



c.  Dari Buku oleh Tiga Pengarang atau Lebih

Sukanto, R., et al. 1980. Business Forecasting, Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.

d.  Dari Buku oleh Pengarang yang Sama

Van Horne, James C. 1986. Financial Management and Policy, Ninth Edition,  New Jersey: Prentice-Hall International Editions.

_______, 1990. Fundamentals of Financial Management, Sixth Edition, New Jersey: Prentice-Hall Inc.

e.  Dari Buku tanpa pengarang

Author’s Guide. 1975. Englewood Cliffs:  Prentice-Hall.

Undang-Undang RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Penerbit Handayani, 1992.

f.  Buku oleh Lembaga, Pemerintah dan Organisasi Lain

R.I., Majelis Musyawarah Rakyat Sementara. 1966.  Hasil-hasil Sidang Umum ke IV Tahun 1966, Jakarta: Departemen Penerangan R.I.

g.  Surat Kabar

Artikel tanpa nama penulis

Kompas  (Jakarta), 28 Pebruari 1995

Artikel dengan judul dan nama penulis

Allen, Maury. “A Grwowing  Union,” New York Post.  March 20, 1998. P. 4.

Artikel dengan judul tetapi tanpa penulis

“Terpuruknya Dunia Bisnis Perbankan”,  Jawa Pos, 30 September 1998.  hal. 3.

 

h.  Jurnal, Buletin, Majalah dan Penerbitan Berkala

Irlan Soejono dan A.T. Birowo. 1976. “Distribusi Pendapatan di Pedesaan Padi Sawah di Jawa Tengah”, Prisma, 1, hal. 26-32

Snitzler, James R. 1958.  “How Wholesalers Can Cut Delivery Costs”, Journal of Marketing, 23: pp. 21-28

i.   Hasil Penelitian

Faisal Kasryno et al. 1981. Perkembangan Institusi dan Pengaruhnya terhadap Distribusi Pendapatan dan Penyerapan Tenaga Kerja: Studi kasus di Empat Desa di Jawa Barat, Bogor: Studi Dinamika Pedesaan.

j.  Kertas Kerja Diskusi Panel, Seminar dan Lokakarya

M. Damiri. 1993. “Perbankan di Indonesia, Suatu Tinjauan Era Deregulasi”, Makalah disampaikan pada Ceramah Deregulasi Perbankan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, Surabaya.

Tim Dosen STIE Perbanas Surabaya. 1994. “Upaya Pemerataan Pembangunan Melalui Sektor Moneter”, Makalah Pelengkap Seminar Perbankan, Surabaya.

k.  Bahan Tidak Diterbitkan (Mimeographed)

“Perkembangan Sektor Pertanian 1971/1972”. 1972. Jakarta: Departemen Pertanian. (Mimeographed)

l.   Skripsi, Tesis dan Disertasi

Ida Triwahyuni. 1994. “Pentingnya Analisis Umur Piutang dalam Hubungannya dengan Pengendalian Outstanding Freight di Divisi Feeder PT. Samudera Indonesia Surabaya”,  Skripsi Sarjana tak diterbitkan, STIE Perbanas Surabaya.

m.  Artikel dalam Ensiklopedia

Banta, Richard E., “New Harmony”, Encyclopedia Britanica (1968 ed.), Vol, 16, p. 305

n.    Wawancara

Burrows, Dr. Lewis. Personal Interview on Puerto Rican Workers in a New York City Hospital, Mt. Sinai Hospital, New York, N.Y., 3 Juni 1998.

o.   Terjemahan dari Pengarang Lain

Klinchin, A.I. 1957. Mathematical Foundations of Information Theory, diterjemahkan oleh Silverman, R.A. dan Friedman, M.D. New York: Dover.

p.  Internet

Rujukan dari Internet berupa Karya Individual

Donald, P., Harby, L. & Gary , W. 1998. A Study on Agricultural Area Online Journals, 193-1997: The Poverty among  the Rich, (Online), (http://journal.ccs.soton. ac.uk/ study.html, diakses 12 Juni 1998).

Rujukan dari Internet berupa Artikel dari Jurnal

Hartono. 1999. Peningkatan Kenerrja Buruh Perusahaan melalui Reward System. Jurnal Manajemen , (Online), Jilid 7, No. 3, (http://www.malang.ac.id, diakses 10 Mei 2000).

Segala kutipan atau salinan harus disebutkan nama penulisnya atau sumbernya.

Poin penilaian makalah adalah pada :

§  keaslian dari ide

§  kejujuran dan sportifitas penulisan (tidak banyak kutipan, dan mencantumkan referensi)

§  sistematika penulisan (kejelasan alur berpikir) antara judul, permasalahan, tujuan, pembahasan, simpulan dan saran.

§  kejelasan pengungkapan permasalahan

§  ketajaman analisis

§  kemanfaatan penulisan

sumber: http://contohmakalahindonesia.weebly.com/cara-menulis-makalah-yang-baik-dan-benar.html

Thursday, October 3, 2013

Tutorial Cara-Cara Install Autocad 2007

Tutorial Cara-Cara Install Autocad 2007


Langkah 1
Langkah 2

Langkah 3
Langkah 4

Langkah 5

Langkah 6

Langkah 7
Langkah 8

Langkah 9

Langkah 10
Langkah 11

Langkah 12

Langkah 13
Langkah 14
Langkah 15

Langkah 16

Langkah 17
Langkah 18

Langkah 19
Langkah 20

Langkah 21

Langkah 22
Langkah 23

Langkah 24

Langkah 25


-TAMAT-
sumber: http://fanatic2012.blogspot.com/2012/12/tutorial-cara-cara-install-autocad-2007.html?showComment=1380802254279#c7276765741247650550