Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak
atas warga negara demikian
pula
halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya
dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga
negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya
dalam pandangan Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi menjadi 4
status, yaitu :
- Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
- Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
- Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
sumber/ selebihnya ada di sini>>> http://ajimmydj81.wordpress.com/category/kedudukan-warga-negara/
No comments:
Post a Comment