Wednesday, November 13, 2013

Kedudukan Warga Negara

  • Kedudukan Warga Negara
Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi menjadi 4 status, yaitu :
  1. Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
  2. Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
  3. Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
sumber/ selebihnya ada di sini>>> http://ajimmydj81.wordpress.com/category/kedudukan-warga-negara/

No comments:

Post a Comment