Dalam hukum kewarganegaraan di
Indonesia, dikenal dua asas memperoleh kewarganegaraan yaitu asas tempat
kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis). Menurut ius soli,
seseorang yang dilahirkan dalam wilayah suatu negara adalah warganegara.
Sedangkan menurut ius sanguinis, seseorang adalah ia menjadi warganegara karena
ia dilahirkan dari orangtua warganegara.
Namun tidak semua negara menggunakan
asas ini, karena ada juga yang menerapkan dwikenegaraan (dilihat dari salah
satu turunan warganegara, bisa dilihat dari pihak ayah atau ibu). Atau ada juga
negara yang memiliki kesamaan keturunan dengan negara lain, seperti Italia dan
Argentina karena banyaknya keturunan negara tersebut yang pindah ke neeegara
yang serumpun (Harsono 1992: 3).
Dalam hal memperoleh kewarganegaraanpun
dikenal adanya stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam stelsel aktif, seseorang
dapat memperoleh kewarganegaraan dengan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Sedangkan stelsel pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa
melakukan perbuatan hukum tertentu (Hadidjojo 1954: 39).
Indonesia, sesuai ketentuan pada UU No.
62 Tahun 1958 pada prinsipnya menggunakan asas ius sanguinis, namun asas ius
soli juga tidak menjadi tabu untuk dipakai sebagai aturan (lihat Pasal 1 huruf f, g, h, dan i). Dalam UU
ini juga dikenal salah satu cara memperoleh kewarganegaraan yaitu melalui jalur
pewarganegaraan (naturalisasi). Naturalisasi diperoleh seiring dengan
berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan
tersebut. Pewarganegaraan ini diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan,
sedangkan instansi yang memberikan adalah Menteri Kehakiman.
Kemudian, seiring dengan reformasi di
Indonesia, diadakan revisi pada UU tersebut menjadi UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan. Revisi UU terjadi karena penekanan pada hubungan
perdata menyangkut status patrilineal, kemudian dalam UU terdahulu masih adanya
diskriminasi etnis tertentu, dwikewarganegaraan, serta belum terjaminnya
hak-hak kewarganegaraan.
Melihat itu semua, sebenarnya proses
naturalisasi tidak memakan proses yang rumit. Adapun syarat-syarat memperoleh
naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
1. Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM
melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI
apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila
lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah :
1)
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)
Sehat
jasmani dan rohani;
4)
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)
Jika
dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7)
Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8)
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Naturalisasi istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan
kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut
a)
Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan
yang sah, belum
berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b)
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan, tetap sebagai WNI
c)
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah
maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang
melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya
tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau
sudah kawin.
d)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan.
e)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau
sudah kawin
f)
Warga asing yang telah berjasa kepada
Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara
RI atau dapat diminta oleh Negara RI.
Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi
semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
v Akibat
Pewarganegaraan
a)
Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan
sebagai orang asing.
b)
Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami
atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak menyebabkan kehilangan status
kewarganegaraan itu.
c)
Anak yang belum berumur 18 tahun atau
belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum
ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI
d)
Anak yang lahir di wilayah RI yang saat
lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya
merupakan kewarganegaraan RI
e)
Anak dibawah usia 5 tahun telah
ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai
WNI
f)
Kehilangan kewarganegaraan RI bagi
seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau
sudh kawin.
g)
Kehilangan kewarganegaraa Ri bagi
seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai
hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin
h)
Kehilangan kewarganegaraan RI karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya tidak
sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
D. Syarat Dan Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal
9 UU No.12 Tahun 2006 permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
Sehat jasmani
dan rohani;
d.
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g.
Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selanjutnya, pemohon harus membuat permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri
dengan sekurang-kurangnya memuat :
·
Nama
lengkap;
·
Tempat
dan tanggal lahir;
·
Alamat
tempat tinggal;
·
Kewargenegaraan
Pemohon;
·
Nama
lengkap suami atau istri;
·
Tempat
dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
·
Kewarganegaraan
suami atau istri.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia
oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai
cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Menteri
meneruskan permohonan pewarganegaraan
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan
pewarganegaraan, pemohon
dikenai biaya yang telanh diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak
mengabulkan
atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai alasan
dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap
permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. Dalam hal
setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
dilakukan di hadapan Pejabat
yang berwenang. Pejabat
selanjutnya membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.
Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo,
Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia.
Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan
Undang-Undang
No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan