Thursday, June 26, 2014

perubahan sebuah logo menjadi lebih baik (116 ORIGINAL)



Assalammualaikum wr.wb salam sejahtera untuk kita semua, dan selamat sore untuk warga bandung dan sekitarnya. sekarang saya mau membahas tentang perubahan sebuah logo dari nol sampai sekarang merubah bentuknya semoga lebih berkelas dan tidak nora. jujur dulu saya suka sama logo yg warna kuning tapi setelah lahirnya logo yg baru ini saya condong lebih suka yg baru, tau kenapa? karena saya yang membuatnya HAHAHA. kalau orang lain mana mungkin saya terima begitusaja tanpa ada revisi dari saya pribadi, jadi buat designer atau yg sering membuat logo mohon bersabar an tetap kreatif dalam membuat sebuah logo.
kita mulai ceritanya....
jeng jeng jeng, 

Awalmula pembuatan logo

Semua berawal entah dari mana, cuman saya memiliki keinginan membuat sebuah nama yang dapat dikenal luas bahkan diluar teman teman saya, berhubung keluarga saya memiliki tanah yg cukup luas di pinggir jalan raya, di daerah bandung tepatnya jalan inhofftank. jalannya memang tidak terlalu besar cuman cukup untuk 2 jalur kendaraan 2 arah, yang katanya bakalan dilebarkan seperti jalan otoiskandar dinata tapi entah kapan, saya dengar  rumor ini dari jaman SD sampai sekarang saya kuliah belum tau mau dilebarkan kapan, mungkin ini hanya rumor tapi semoga iya :p.
dimulai lah pembuatan logo sederhana dengan menggunakan kata yg sederhana 116 ya ini adalah nomor rumah yang disamping jalan itu. nah masa simpel pisan 116 udah aja, ga rame.. yaudah saya tambahkan original, kenapa harus original? dikarenakan pemahaman saya kalau original itu orisinil o___o. itu memang arti bahasa indonesianya artinya orisinil buatannya. asli buatan saya dalam ide konsep serta yg lainnya murni buatan otak saya, akan tetapi sekarang kan masih kecil jadi saya coba jual produk orang dulu.. ga berkenan? youwes gpp :p yg penting barangnya bagus..
jadi kemana mana gini tulisannya..
dimulai lah design yg pertama...
ini dibuat coklat niatnya mau dicetak atau di emmbosh diatas kulit


yang ketiga ini dibikin aga gepeng biar mantes niatnya tapi yasudah ini memang karya saya :p

 

 nah ini yg kuning kenapa saya pilih warna kuning?soalnya biar mencolok dan jarang yg pake warna kuning ehh pas saya pake jadi banyak kampret kan? ternyata 2014 warna yg in itu warna warna cerah coba liat hp jaman sekarang (2014) warnanya terang terang termasuk hp saya -_-

nah buat yg ini apa bedanya sama yang atas? yap bedanya cuman C sama R saya ngerti kalau itu adalah tanda  C itu copy atau apalah search aja di google kalau R itu apa saya juga rada lupa pokonya R itu kaya pa gitu coba cari. saya juga paham kalau tanda itu dikasih kalau ada hakpaten atau apalah nanti kalau sudah besar brand ini bakalan saya urusin. sekarang mah saya bisa apa? kuliah makan pulang makan main, uang saku cuman dari ortu makanya doakan saya semoga kedepannya saya menjadi manusia yang berguna untuk semua orang di dunia ini
 


 ini dia yang terakhir aga  direvisi kenapaa? soalnya font yg saya pake ternyata dipake juga sama yg lain ya maklum itu font geratisan download dari internet, nah sekarang bedanya dari font sama ga ada kotaknya, dulu pake kotak biar terlihat seperti tiket karcis sama biar print stikernya bisa banyaaak dengan harga yg murah :p pas diliat-liat terlalu kecil ternyata yaudah saya buat yg baru dengan ukuran yg aga besar. saya edit edit dikit dan jadi deh
 

semua karya saya diatas murni dari tangan dan laptop saya pribai jadi saya mohon jangan dijiplak apalah arti sebuah karya jika dijiplak tanpa izin, dan saya ingin berterimakasih kepada guru TIK saya semasa SMA ibu  Aas Asliyah, S.Ds karena beliau memberikan pelajaran mengenai design Corel Draw dan memberikan tugas membuat logo, brosur serta power point, jadi saya lebih mendalaminya, intinya kalau kamu suka pasti kamu ngulik sampai bisa sebenernya aplikasi itu sederhana asalkan kamu senang / gemar nanti kamu kepo caritau, sekarang mah apa yg ga ada di internet sampai sampai mantan yg entah ada dimana search aja di internet keluar dari yg muda sampai yg tua (bukan tua sekali pokonya tua tua gaul yg melek internet) ada. jadi manfaatkan teknologi sesuai dengan kebutuhan utamakan yg positif yg negatif mah kali kali. hahaha 

Saturday, March 15, 2014

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber:blog orang maap saya lupa nama blognya apa kalau ada yg tau tolong infokan akan saya edit kembali trimakasih ^^